Jakarta - Research in Motion (RIM), Google, dan perusahaan penyelenggara sistem elektronik lain yang berbisnis di Indonesia, diberikan waktu satu tahun untuk menempatkan data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.
Menurut Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, waktu satu tahun itu terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) oleh Presiden RI pada 15 Oktober 2012 lalu.
"Di PP itu semua perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar, termasuk Google dan RIM. Syarat pendaftarannya ya harus ada data center di Indonesia. Kalau nggak terdaftar akan dikenakan sanksi atau penalti. Aturan itu akan dibuat dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dalam 2-3 bulan ke depan," paparnya dalam seminar Big Data Trend 2nd Round: Infrastructure and Demand Challenges di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Azhar, dengan disahkannya aturan ini oleh Presiden, Indonesia akhirnya memiliki aturan yang lebih jelas untuk Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini diharapkan bisa mengikat para pemain Over The Top (OTT) yang selama ini banyak bermain di bisnis internet dan telekomunikasi Indonesia.
"Aturan ini akan memperkuat UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Termasuk soal cloud computing dan data center," kata Azhar.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transkasi Elektronik , Tanda Tangan Elektronik , Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik , Lembaga Sertifikasi Keandalan, dan Pengelolaan Nama Domain.
Hal yang paling krusial adalah Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
SUMBER ANE
0 komentar:
Posting Komentar